2 Hari Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, 231 Pelanggar Kena Tilang
loading...
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 231 pelanggar kena tilang elektronik atau ETLE dan manual pada Operasi Patuh Jaya 2023 dalam periode dua hari (10-11 Juli) di Depok. Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya di seluruh jajaran polda selama 14 hari.
Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto menuturkan pelanggaran didominasi pengendara motor tidak menggunakan helm dan melawan arus.
"Pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 70 pelanggar, lawan arus 51 pelanggar, boncengan lebih dari satu 8 pelanggar dan lain-lain 11 pelanggar," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
"Hasil Operasi Patuh Jaya 2023 selama 2 hari di wilayah Polres Metro Depok yang sudah ditilang ETLE 45 dan manual 186," tambahnya.
Tercatat 14 target Operasi Patuh Jaya 2023 yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Kemudian, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara, sasaran untuk kendaraan roda dua yaitu tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Untuk pengemudi mobil, yang bakal kena tilang yakni tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto menuturkan pelanggaran didominasi pengendara motor tidak menggunakan helm dan melawan arus.
"Pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 70 pelanggar, lawan arus 51 pelanggar, boncengan lebih dari satu 8 pelanggar dan lain-lain 11 pelanggar," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
"Hasil Operasi Patuh Jaya 2023 selama 2 hari di wilayah Polres Metro Depok yang sudah ditilang ETLE 45 dan manual 186," tambahnya.
Tercatat 14 target Operasi Patuh Jaya 2023 yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Kemudian, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara, sasaran untuk kendaraan roda dua yaitu tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Untuk pengemudi mobil, yang bakal kena tilang yakni tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
(jon)