Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Kapolda: Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Senin, 10 Juli 2023 - 10:20 WIB
loading...
Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Kapolda: Jangan Sakiti Hati Masyarakat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan jajarannya profesional dalam melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 yang dimulai hari ini hingga 23 Juli 2023. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan jajarannya profesional dalam melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 yang dimulai hari ini hingga 23 Juli 2023. Dia meminta agar jangan ada praktik transaksional antara petugas di lapangan dengan pelanggar lalu lintas.

“Saya perintahkan agar Saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” ujarnya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

“Perhatikan kembali apa yang menjadi sasaran operasi dan siapkan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya, terkhusus dalam penegakan hukum,” sambungnya.



Oleh karenanya, Karyoto meminta jajarannya yang bertugas di lapangan untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, serta bertindak dengan pendekatan yang simpatik dan humanis. “Karena seyogianya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” tuturnya.

Diketahui, Ssebanyak 2.938 personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023, yakni personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.

Petugas gabungan akan menindak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Tim gabungan juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)