Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Belasan Pengendara Kena Tilang

Senin, 10 Juli 2023 - 11:53 WIB
loading...
Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Belasan Pengendara Kena Tilang
Belasan pengendara kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Tangerang pada hari ini. Foto/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Belasan pengendara kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Kota Tangerang pada hari ini. Operasi Patuh Jaya 2023 ini di dua titik, Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10 serta persimpangan Jalan Benteng Betawi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tampak para pengendara yang melanggar lalu lintas karena tak memakai helm, knalpot bising, mobil pikap yang ditumpangi di belakang, lawan arah, pelat nomor yang dipalsukan sampai tak dipakai. Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari mengatakan Operasi Patuh Jaya ini berlangsung mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 serentak se-Indonesia.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan adalah 14 item, tadi knalpot yang bikin bising masyarakat, tidak gunakan helm standar, plat nomor yang dipalsukan, penumpang yang di atas tadi sudah diperiksa dan ditindak yakni losbak, yakni untuk keselamatan lalu lintas jalan raya," ujarnya, Senin (10/7/2023).



Pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut langsung ditindak. Mereka mendapatkan teguran sampai sanksi tilang manual. Selain itu, polisi juga membagikan helm gratis bagi pengendara.

"Setiap hari kita siapkan 15 sampai 20 helm untuk antisipasi pembagian helm masyarakat. Kategorinya manula, anak kecil di bawah umur supaya jadi catatan, polisi tidak hanya menindak namun melaksanakan sosialisasi soal keselamatan," ucapnya.

Total ada 15 sampai 20 personel polisi yang diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya ini serta sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer (PM). Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)