Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pengunjung Ancol Diberi Sanksi Sosial

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:46 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pengunjung Ancol Diberi Sanksi Sosial
Satgas gabungan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19 Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pengelola Taman Wisata Jaya Ancol melakukan operasi penertiban terhadap pengunjung Ancol, Jumat (30/10/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Satuan Petugas (Satgas) gabungan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pengelola Taman Wisata Jaya Ancol melakukan operasi penertiban prokes terhadap masyarakat atau pengunjung Ancol.

Department Head of Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, selama dua hari liburan panjang sejumlah pengunjung atau wisatawan Ancol kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. (Baca juga: Fasilitas Rapid Test di Stasiun Layani 12.000 Lebih Calon Penumpang)

"Di hari pertama ada 22 pengunjung yang tidak memakai masker dan hari kedua atau Kamis tercatat lima orang. Dari sekian banyak pelanggar rata-rata maskernya sengaja disimpan di kantong," ujar Rika, Jumat (30/10/2020).

Dari 27 pelanggar tersebut, rata-rata semua diberikan sanksi sosial dengan membersihkan kawasan Ancol. "Ini sebagai pengingat untuk semua meskipun situasi sedang libur tapi jangan sampai lengah dengan aturan protokol kesehatan yang ada saat ini," ucapnya. (Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Puluhan Orang di Bogor Diberi Sanksi)

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menuturkan telah menempatkan sebanyak 180 personel selama libur cuti panjang Maulid Nabi Muhammad SAW dan dikonsentrasikan di tiga lokasi rawan kerumunan warga.

"Pertama Ancol sebagai kawasan wisata lalu kawasan Pantai Maju Bersama serta Danau Sunter sebagai lokasi aktivitas favorit warga," katanya. Selain di kawasan Ancol, petugas juga mendapati 29 pelanggar di PIK dan 11 pelanggar di Danau Sunter.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)