Datangi Kantor ATR/BPN, Warga Tangerang Utara Tagih Janji soal NIB Tanah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:06 WIB
loading...
A A A
"Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy. Ratusan hektare bidang tanah ini, bukankan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum," tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.

Heri pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini. "Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM)," tuturnya.

Lebih jauh Heri mengatakan, untuk penerbitan SHM memerlukan tanda tangan dari kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Sementara warga Tangerang Utara tidak pernah melakukan penandatanganan jual beli tanah.

"Kami masyarakat tidak pernah melakukan tanda tangan penjualan kepada siapapun. Tiba-tiba SHM sudah jadi. Kami tidak pernah melakukan tanda tangan. Lalu, pihak BPN ini mendapatkan tanda tangan kami dari siapa? BPN harus bertanggung jawab, karena ini adalah produk BPN," keluhnya.

Dia menegaskan, agar pihak BPN tidak bertele-tele dalam mengurusi permasalahan NIB Tanah tersebut. Katanya, masyarakat hanya menginginkan haknya dikembalikan.

Menurutnya, masyarakat sudah mengadu kepada DPRD dan Bupati, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan dukungan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang. "Kami sudah bosan dengan hearing, dan negosiasi. Tetapi tidak ada bukti nyata," katanya.

Senada, salah satu warga Kecamatan Teluknaga, yang menjadi korban NIB ganda, mengatakan, akibat tanah nenek moyangnya dirampas oknum mafia tanah. Ibunya sampai mengalami struk karena syok. Padahal, tanah tersebut akan dijual untuk keperluan pendidikan.

"Ini saya baru aja pulang dari rumah sakit, karena ibu saya struk, setelah mengetahui kabar bahwa tanahnya atas nama orang lain, coba bapak ibu BPN dengar dengan perasaan dan hati nurani," katanya.

Jika BPN serius untuk menuntaskan permasalahan tersebut, pihak BPN segera mengundang pihak pembeli, pihak penjual, Kades, serta Camat.

"Seharusnya diundang semua yang bersangkutan. Jadi nantinya jelas, siapa mafianya. Agar kita tidak menuduh-nuduh. Kan kasihan kalau yang dituduh ternyata tidak melakukan," harapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)