Datangi Kantor ATR/BPN, Warga Tangerang Utara Tagih Janji soal NIB Tanah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:06 WIB
loading...
Datangi Kantor ATR/BPN, Warga Tangerang Utara Tagih Janji  soal NIB Tanah
Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang kembali didatangi ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Tangerang Utara pada Selasa (27/10/2020). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, kembali didatangi ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Tangerang Utara pada Selasa (27/10/2020).

Ratusan warga berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN menanyakan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah di wilayah mereka.

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (27/8) lalu. Dimana, dalam aksi unjuk rasa 2 bulan lalu, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB tersebut.

Namun, setelah 60 hari lebih atau 2 bulan lamanya, masyarakat Tangerang belum juga memperoleh kabar baik dari pihak BPN.

Bahkan warga berencana mengadu permasalahan NIB ini kepada Presiden Joko Widodo apabila tidak menemukan titik terang di Pemerintah Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN. Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Kembalikan NIB Kami. Copot Kepala Kantor BPN'.

Ada juga yang membawa spanduk bertuliskan Usut Tuntas Mafia Tanah, Rakyat Menderita Mafia Tanah Bahagia, Semoga BPN Dapat Hidayah, Kembalikan Hak Kami dan masih banyak lagi. Setelah kurang lebih 1 jam lamanya berorasi, perwakilan warga kemudian diterima oleh pihak BPN.

Salah satu pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Kosambi.

Dia mengatakan, masyarakat di (Tangerang) Utara tidak pernah merasa menjual tanah miliknya. Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.

"Anehnya, semua NIB selalu atas nama Vreddy, dari semua bidang tanah yang bermasalah. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah," kata Heri.

Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)