Pelanggar Perda Covid-19 di Jakarta Akan Dikenakan Denda Rp5-7,5 Juta

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pelanggar Perda Covid-19 di Jakarta Akan Dikenakan Denda Rp5-7,5 Juta
Sanksi hukum yang tercantum dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya berupa hukuman denda.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sanksi hukum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya berupa hukuman denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5-7,5 juta.

Hal itu terdapat dalam beberapa pasal. Diantaranya, Pasal 29 Bab X yang berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000".

Kemudian, Pasal 30 berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000'. (Baca: Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19)

Pasal 31, ayat 1,"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000". "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000," demikian seperti yang dikutip dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).

Sanksi pidana denda juga diatur dalam Pasal 32. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)