Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:26 WIB
loading...
Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 , Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta , Pantas Nainggolan mengatakan, sejak dikonfirmasi adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 349.160 dan 273.661 kasus dinyatakan sembuh. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan.

Namun kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19. Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah. (Baca: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Turun di Bawah 1.000 per Hari)

"Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas menjelaskan, penyusunan raperda Covid-19 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya yaitu Undang Undang No 4/1994 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, hingga UU No 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Daerah.

"Bapemperda berharap, keberaaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19," pungkasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan covid-19 utk ditetapkan jadi perda disetujui?. "Setujuuuuu," jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2453 seconds (0.1#10.140)