Percepatan Penanganan Sampah, Pemkot Jakut Sosialisasi Pergub No 77/2020

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:01 WIB
loading...
Percepatan Penanganan Sampah, Pemkot Jakut Sosialisasi Pergub No 77/2020
Foto Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur No 77/2020 tentang Pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur No 77/2020 tentang Pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (RW) secara virtual.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk menyatukan peran baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah. (Baca juga; Imam Budi Janji Gratiskan Iuran BPJS Bagi Driver Ojek Online )

"Menjadi satu kesatuan kolaborasi sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan. Mulai dari sumbernya sampai pembuangan akhir dan yang terpenting Standar Operasional Prosedur (SOP)nya sama," kata Ali di Kantor Walikota Jakut, Kamis (15/10/2020).

Ali ke depan nanti masyarakat akan menerima pendampingan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar di mana PJLP (pasukan orange) akan melakukan pendampingan RW setempat. "Agar mengelola sampah yang benar, sesuai SOP. Semuanya akan sama, terpadu dan benar," tambahnya.

Ali memastikan nantinya tidak ada lagi sampah terpilah dicampur dengan sampah lainnya seperti sampah basah yang langsung dibuang dan dikirim ke truk sampah. (Baca juga; Bupati Bogor Tata Kawasan Simpang Sentul-Tol Jagorawi )

"Untuk yang sampah pilah, diharapkan masyarakat dapat kembali memaksimalkan bank sampahnya. Kami berharap semua stakeholder bisa menjalin keterpaduan melaksanakan Pergub ini untuk mengelola sampah dalam lingkup RW masing-masing," tuturnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)