BPJS Naker Jakarta Timur Salurkan Bantuan Beras 2 Ton kepada Pekerja Korban PHK

Rabu, 06 Mei 2020 - 22:10 WIB
loading...
BPJS Naker Jakarta Timur...
Foto: Dok. Kominfotik Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Dalam rangka membantu pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Timur menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak dua ton. Bantuan tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (6/5/2020).

Menerima amanat tersebut, Anwar berjanji akan segera mendistribusikan bansos tersebut kepada para pekerja di Jakarta Timur yang terkena dampak dari Covid-19. "Bansos ini diberikan kepada para pekerja dalam rangka memperingati hari buruh," kata Anwar dalam keteranganya, Rabu (6/5/2020).

Malalui bansos ini, Anwar berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pokok para pekerja di Jakarta Timur yang terkena dampak dari Covid-19. "Semoga dengan adanya bantuan ini mereka dapat terpenuhi dan tidak putus asa dalam menjalani kehidupan di tengah masa pandemi ini," ucapnya.

Anwar menuturkan, bansos tersebut akan diserahkan kepada para pekerja yang sudah terdata oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Selurh bansos ini diperuntukan bagi mereka yang terdampak, karena semua dirumahkan, hingga ada yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," kata Anwar.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Jakarta Timur Aland Lucy Patity menegaskan bahwa bansos tersebut akan diberikan kepada seluruh pekerja di Jakarta Timur tanpa terkecuali, baik yang di PHK atau tidak. "Bantuan untuk seluruh pekerja di Jakarta Timur khususnya, bukan yang di PHK saja," kata Aland.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)