Lima Tempat Usaha di Sunter Agung Jakut Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:48 WIB
loading...
Lima Tempat Usaha di...
Petugas gabungan menyegel sejumlah tempat usaha di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan menindak sejumlah tempat usaha di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara . (Baca juga: 733 Kafe dan Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB Ketat)

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, terdapat lima tempat usaha yang melanggar. Para pelanggar langsung dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara selama tiga hari. Jika setelah pemberian sanksi pengelola masih melanggar maka sanksi administrasi hingga denda akan dikenakan.

"Mereka (pemilik atau pengelola) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Tempat usaha pun wajib menerapkan sistem WFH. Jika sudah dipenuhi maka silakan kembali beroperasi. Jadi tempat usaha harus punya aspek menjaga kesehatan masyarakat," ujar Danang, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)