733 Kafe dan Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 733 kafe dan rumah makan di Jakarta melanggar PSBB ketat sejak berlaku 14 September 2020. Sebanyak 516 di antaranya ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak 14 September atau berlakunya kembali PSBB hingga 5 Oktober, pihaknya telah menemukan sebanyak 733 kafe dan rumah makan yang melakukan pelanggaran.
"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya total 733," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi)
Diketahui, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.
Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan itu umumnya masih menyediakan makan di tempat. Padahal, meskipun restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi, mereka tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Pelanggan yang datang membeli harus membungkus pesanannya untuk dibawa pulang. Atau yang paling mudah adalah memesan makan makan secara daring.
Untuk pelanggar masker jumlahnya tercatat 34.201 orang. Dengan rincian 2.161 orang terkena denda dan sisanya 32.040 mendapatkan hukuman berupa kerja sosial. Dari denda masker hingga kini terkumpul hingga Rp355 juta.
"Total denda yang terkumpul dari penindakan pelanggaran masker dan tempat usaha mencapai total Rp363 juta," pungkasnya. (Baca juga: PSBB Ketat, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Pondok Ranggon Menurun)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak 14 September atau berlakunya kembali PSBB hingga 5 Oktober, pihaknya telah menemukan sebanyak 733 kafe dan rumah makan yang melakukan pelanggaran.
"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya total 733," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi)
Diketahui, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.
Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan itu umumnya masih menyediakan makan di tempat. Padahal, meskipun restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi, mereka tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Pelanggan yang datang membeli harus membungkus pesanannya untuk dibawa pulang. Atau yang paling mudah adalah memesan makan makan secara daring.
Untuk pelanggar masker jumlahnya tercatat 34.201 orang. Dengan rincian 2.161 orang terkena denda dan sisanya 32.040 mendapatkan hukuman berupa kerja sosial. Dari denda masker hingga kini terkumpul hingga Rp355 juta.
"Total denda yang terkumpul dari penindakan pelanggaran masker dan tempat usaha mencapai total Rp363 juta," pungkasnya. (Baca juga: PSBB Ketat, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Pondok Ranggon Menurun)
(thm)