PPKM Naik Level 3, Pelanggar Prokes di Jaktim Meningkat Ratusan per Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepatuhan protokol kesehatan warga Jakarta Timur memakai masker malah semakin kendor di tengah lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga. Dalam sehari ratusan orang terkena penindakan di masa PPKM Level 3 ini.
"Kemarin satu hari sekitar 400 pelanggar masker. Ini mengindikasikan kepatuhan dan kesadaran bermasker warga menurun," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Fenomena ini tergolong aneh. Sebab saat penindakan operasi tertib masker PPKM Level 2, justru jajaran Satpol PP Jakarta Timur hanya menjaring 254-300 orang pelanggar protokol kesehatan dalam waktu dua pekan.
Untuk sanksi, saat diminta melakukan kerja sosial mayoritas pelanggar enggan dan kerap melontarkan banyak alasan.
"Alasannya banyak. Ada warga yang hanya alasan pergi ke depan doang dekat rumah jadi tidak memakai masker. Alasan lupa, alasan karena sudah kali vaksin, alasan buru buru," katanya.
Budhy menuturkan ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar operasi tertib masker. Pertama, kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.
Kedua, membayar sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu. Pilihan sanksi ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PPKM Level 3 sekarang.
"Kemarin satu hari sekitar 400 pelanggar masker. Ini mengindikasikan kepatuhan dan kesadaran bermasker warga menurun," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Fenomena ini tergolong aneh. Sebab saat penindakan operasi tertib masker PPKM Level 2, justru jajaran Satpol PP Jakarta Timur hanya menjaring 254-300 orang pelanggar protokol kesehatan dalam waktu dua pekan.
Untuk sanksi, saat diminta melakukan kerja sosial mayoritas pelanggar enggan dan kerap melontarkan banyak alasan.
"Alasannya banyak. Ada warga yang hanya alasan pergi ke depan doang dekat rumah jadi tidak memakai masker. Alasan lupa, alasan karena sudah kali vaksin, alasan buru buru," katanya.
Budhy menuturkan ada dua pilihan sanksi bagi pelanggar operasi tertib masker. Pertama, kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.
Kedua, membayar sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu. Pilihan sanksi ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PPKM Level 3 sekarang.
(thm)