38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:02 WIB
loading...
38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker
Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait aturan protokol kesehatan di Jakarta. Tercatat, sejak awal Januari hingga Februari 2022 sudah ada puluhan warga yang ditindak karena abai dalam penggunaan masker .

"Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Pastikan Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Hoaks

Dari 38.174 pelanggar, sebanyak 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga, pengawasan dan penindakan seluruh sektor serta para pelaku usaha.

"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," kata Arifin.
Baca juga: MNC Peduli Berikan Hand Sanitizer dan Masker di SDN Cikini 01 Pagi, Kepala Sekolah: Kami Jadi Semangat

Selain itu, pengawasan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan berlaku.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)