38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait aturan protokol kesehatan di Jakarta. Tercatat, sejak awal Januari hingga Februari 2022 sudah ada puluhan warga yang ditindak karena abai dalam penggunaan masker .
"Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Pastikan Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Hoaks
Dari 38.174 pelanggar, sebanyak 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga, pengawasan dan penindakan seluruh sektor serta para pelaku usaha.
"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," kata Arifin.
Baca juga: MNC Peduli Berikan Hand Sanitizer dan Masker di SDN Cikini 01 Pagi, Kepala Sekolah: Kami Jadi Semangat
Selain itu, pengawasan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan berlaku.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Pastikan Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Hoaks
Dari 38.174 pelanggar, sebanyak 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga, pengawasan dan penindakan seluruh sektor serta para pelaku usaha.
"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," kata Arifin.
Baca juga: MNC Peduli Berikan Hand Sanitizer dan Masker di SDN Cikini 01 Pagi, Kepala Sekolah: Kami Jadi Semangat
Selain itu, pengawasan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan berlaku.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)