Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:31 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%(tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.



"Ojek (online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Baca juga:Kasus Omicron Meroket, Kementerian Kominfo Batasi Kerja di Kantor
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)