Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda
loading...
A
A
A
BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Hasilnya, terdapat belasan kafe, restoran hingga minimarket yang diberikan teguran hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 .
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak pertama yakni menyasar Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat sembilan tempat usaha melanggar jam operasional.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp150-250.000. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.
Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.
"Salah satu kafe kita denda Rp250.000. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ujarnya.
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi PeduliLindungi.
Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor."Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak pertama yakni menyasar Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat sembilan tempat usaha melanggar jam operasional.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp150-250.000. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.
Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.
"Salah satu kafe kita denda Rp250.000. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ujarnya.
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi PeduliLindungi.
Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor."Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni.
(hab)