Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:26 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, 6 Perusahaan di Jakbar Ditutup
Satpol PP Jakarta Barat menyegel 6 Perusahaan karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sedikitnya enam perusahaan di Jakarta Barat ditutup selama tiga hari karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Hal itu terungkap usai Satgas Gabungan Covid 19 menyidak sejumlah tempat di delapan kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan untuk hari ini saja pihaknya menyidak 10 perusahaan. Empat di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, sementara enam di antaranya hanya ditegur tertulis.

Sehingga sejak Senin (5/10/2020), kata Tamo, pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora. ( )

“Enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Tamo mengatakan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ialah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai work from home (wfh). ( )

"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," jelas Tamo.

Sementara dalam sidak yang digelar di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Satpol PP mengecek loby, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung. Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek isi isi kantor.

Beberapa kantor ada yang menerapkan work form home (WFH) 100 persen. Namun ada juga yang menerapkan wfh 50 persen dan 25 persen. (Lihat video: Beratnya Beban Ekonomi, Warga Tak Lagi Patuhi Protokol Kesehatan )

Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan itu. Namun, Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat mencatat ketertiban di lift gedung.

Lift gedung yang hanya seluas 3x3 meter itu kerap diisi berdesakan oleh karyawan kantor. Hal itu diketahui saat karyawan kantor keluar dari lift untuk istirahat. Selain itu, meski lift sudah diberi marka pembatas isi lift, jumlah marka melebihi kapasitas protokol kesehatan.

"Karena liftnya kecil harusnya maksimal empat orang. Tapi ini sampai lima jadi kami minta kapasitas kurangi satu," jelas Tamo usai sidak.ca juga: ( )

Pihak pengelola gedung juga berjanji akan memperketat kapasitas lift. Mereka juga akan kurangi marka yang terdapat dalam lift.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)