Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga Jumat, 9 Oktober 2020. Kebijakan tersebut sebagamana tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini. Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020). (Baca: Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup)

Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non-Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah.

Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflexi atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00. Sementara untuk take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam. Untuk jasa penyelenggaraan acara, meeting, incentive, convention, and exhibition (Mice), gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00.

Dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks. Gelanggang olahraga, pusat kebugaran serta kolam renang juga hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00.”Semua kegiatan pada hiburan sampai dengan gelanggang agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kemudian untuk pasar tradisional pemerintah maupun swasta juga dbatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 18.00. Dan semua pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. kegiatan usaha perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00.

Dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.”Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020,” tegasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)