Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum Jakarta Dicabut, Kecuali KRL

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:00 WIB
loading...
Aturan Wajib Masker...
Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker. Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Seluruh penumpang moda transportasi umum di Jakarta tidak lagi wajib mengenakan masker . Hal ini menyusul dicabutnya aturan protokol kesehatan wajib masker.

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (11/6/2023).


Namun, lanjut Syafrin, khusus untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL), menyesuaikan dengan regulasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Artinya, hingga kini masih menunggu aturan lanjutan dari DJKA.

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pencabutan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan Satgas Covid-19.



"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi SE terbaru itu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nonor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata Wiku.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)