Pengunjung Kafe di Depok Dibubarkan Gara-gara Ini

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
Pengunjung Kafe di Depok...
Petugas membubarkan pengunjung kafe di Jalan Kompol M Yasin, Kelapa Dua, Depok yang masih tetap melayani makan di tempat (dine in) pada Senin (5/10/2020) malam. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sebuah kafe di Jalan Kompol M Yasin, Kelapa Dua, Depok masih tetap melayani makan di tempat (dine in) pada Senin (5/10/2020) malam. Padahal, sesuai aturan dine in hanya boleh dilakukan hingga pukul 18.00 WIB karena Depok kembali berstatus zona merah .

Petugas yang melakukan patroli meminta pengunjung kafe segera membubarkan diri dan tidak dine in. Hal itu sesuai Perwal Nomor 59 Tahun 2020 tentang PAW dan PAU di Kota Depok. Sekitar pukul 20.00 WIB, Satpol PP Depok melihat di kafe tersebut banyak remaja yang sedang nongkrong. (Baca juga: Lurah Cilincing: Tugas Pemerintah 3T, Tugas Masyarakat 3M)

“Kami datangi Cafe Alfa X yang memiliki tiga lantai dan ditemukan ada kumpulan remaja,” kata Safrizal, petugas Satpol PP Kota Depok, Selasa (6/10/2020).

Di lantai satu petugas hanya menemukan beberapa pengunjung saja. Namun, saat beranjak ke lantai dua ada sekitar 20 orang di kafe tersebut. “Kami minta pengunjung pulang dengan tertib karena sudah ada aturannya soal PAU,” ucapnya.

Dari keterangan pegawai kafe, pegawai itu telah mengingatkan pengunjung bahwa kafe akan tutup pukul 19.30 WIB. Petugas pun memberikan teguran pada pengelola, namun jika terulang maka bisa dikenakan tindakan tegas. (Baca juga: 13 Peserta Seleksi CPNS Pemkot Tangerang Terpapar Covid-19)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)