3 Pelaku Begal di Jalan Bungur Raya Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku pembegalan di Jalan Bungur Raya. Kasatreskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, penangkapan pelaku setelah aksi pembegalan viral di medsos.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial SH (20), ATS (27), dan seorang lagi masih anak di bawah umur. “Kedua pelaku masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Burhanudin kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga; Curi Kabel Bus Transjakarta, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Warga )
Burhanudin menambahkan, penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas kepada ATS dengan menembak kaki kanannya karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap di Kebon Kosong, Sunter Jaya, dan Serdang,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kasus pembegalan terjadi pada Kamis, 10 September 2020. Aksi pelaku terekam CCTV yang kemudian viral di media sosial. Para pelaku berdalih tak berniat membegal. Mereka hanya merencanakan untuk tawuran. (Baca juga; Bawa Celurit, Bocah 14 Tahun Nekat Curi Tabung Gas 3 Kg )
“Pengakuan para pelaku, awalnya mereka tidak berniat melakukan pembegalan dan justru ingin melakukan aksi tawuran, karena melihat warga lalu melakukan pembegalan,” tuturnya. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial SH (20), ATS (27), dan seorang lagi masih anak di bawah umur. “Kedua pelaku masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Burhanudin kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga; Curi Kabel Bus Transjakarta, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Warga )
Burhanudin menambahkan, penyidik terpaksa melakukan tindakan tegas kepada ATS dengan menembak kaki kanannya karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap di Kebon Kosong, Sunter Jaya, dan Serdang,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kasus pembegalan terjadi pada Kamis, 10 September 2020. Aksi pelaku terekam CCTV yang kemudian viral di media sosial. Para pelaku berdalih tak berniat membegal. Mereka hanya merencanakan untuk tawuran. (Baca juga; Bawa Celurit, Bocah 14 Tahun Nekat Curi Tabung Gas 3 Kg )
“Pengakuan para pelaku, awalnya mereka tidak berniat melakukan pembegalan dan justru ingin melakukan aksi tawuran, karena melihat warga lalu melakukan pembegalan,” tuturnya. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(wib)