PSBB Ketat, Arus Kendaraan di Jakarta Menurun Drastis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebut terjadi penurunan arus lalu lintas kendaraan di jalanan Jakarta selama diberlakukan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat sejak Senin (14/9/2020). Ini pertanda aktivitas masyarakat di Ibu Kota berkurang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi polisi dengan Kemenhub, terjadi penurunan kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Sebagaimana terjadi pada hari ini, Rabu (16/9/2020) di rus jalan tol Jakarta. (Baca juga: Kadinkes Ungkap Penyebab Meninggalnya Sekda DKI Jakarta Saefullah)
"Di gerbang pintu masuk tol ada 16-20 persen penurunan kendaraan yang masuk. Lalu di Terminal Grogol dari (data) Asosiasi Terminal Grogol, terjadi penurunan (penumpang) 75 persen, termasuk kendaraan, karena sepi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Menurut Yusri, polisi bakal melakukan penindakan pada pelanggar aturan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 secara persuasif. (Baca juga: Rekor Baru, Sehari 3.963 Orang Positif Covid-19)
"Harapan kita masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai. Lalu, kami persuasif dan humanis terkait penindakan, yang mana ada aturan dasarnya sesuai Pergub 79," tukasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi polisi dengan Kemenhub, terjadi penurunan kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Sebagaimana terjadi pada hari ini, Rabu (16/9/2020) di rus jalan tol Jakarta. (Baca juga: Kadinkes Ungkap Penyebab Meninggalnya Sekda DKI Jakarta Saefullah)
"Di gerbang pintu masuk tol ada 16-20 persen penurunan kendaraan yang masuk. Lalu di Terminal Grogol dari (data) Asosiasi Terminal Grogol, terjadi penurunan (penumpang) 75 persen, termasuk kendaraan, karena sepi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Menurut Yusri, polisi bakal melakukan penindakan pada pelanggar aturan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 secara persuasif. (Baca juga: Rekor Baru, Sehari 3.963 Orang Positif Covid-19)
"Harapan kita masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai. Lalu, kami persuasif dan humanis terkait penindakan, yang mana ada aturan dasarnya sesuai Pergub 79," tukasnya.
(thm)