Libur Natal dan Tahun Baru Telah Usai, DKI Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021.
Kebijakan memperpanjang PSBB Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 di mana pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020. (Baca juga: Rencana Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Picu Kecemasan Pasar)
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Minggu (3/1/2021).
Selain itu, tingkat mortalitas akibat Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang. (Baca juga: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB)
Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kami di pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment. Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Anies.
Kebijakan memperpanjang PSBB Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 di mana pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020. (Baca juga: Rencana Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Picu Kecemasan Pasar)
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Minggu (3/1/2021).
Selain itu, tingkat mortalitas akibat Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang. (Baca juga: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB)
Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kami di pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment. Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Anies.
(jon)