Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih berlakunya PSBB Transisi hingga 21 Desember 2020, kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap di Jakarta belum diterapkan pada Senin 7 Desember 2020.
"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE)
Seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik. “Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini (peniadaan ganjil genap),” katanya. (Baca juga: PSBB Transisi DKI Berlanjut, Polda Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku)
"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE)
Seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik. “Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini (peniadaan ganjil genap),” katanya. (Baca juga: PSBB Transisi DKI Berlanjut, Polda Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku)
(jon)