Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan

Senin, 07 Desember 2020 - 11:47 WIB
loading...
Perpanjangan PSBB Transisi...
Masih berlakunya PSBB Transisi, kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap di Jakarta belum diterapkan pada Senin 7 Desember 2020. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masih berlakunya PSBB Transisi hingga 21 Desember 2020, kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap di Jakarta belum diterapkan pada Senin 7 Desember 2020.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE)

Seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik. “Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini (peniadaan ganjil genap),” katanya. (Baca juga: PSBB Transisi DKI Berlanjut, Polda Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)