Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru Ditiadakan

Kamis, 07 Desember 2023 - 14:36 WIB
loading...
Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru Ditiadakan
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada tiga hari libur nasional yakni 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 ditiadakan. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada tiga hari libur nasional yakni 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 ditiadakan.

"Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 bahwa ganjil genap itu tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).



"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 Desember itu masuk kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," sambungnya.

Berdasarkan laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:

A. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari

B. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said

C. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka

D. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)