Denda Pelanggar PSBB di DKI Selama Juni-Desember 2020 Capai Rp5,3 Miliar

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:15 WIB
loading...
Denda Pelanggar PSBB...
Denda dari para pelanggar PSBB di Jakarta mencapai Rp5,3 miliar selama periode 5 Juni hingga 8 Desember 2020. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Denda dari para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta mencapai Rp5,3 miliar selama periode 5 Juni hingga 8 Desember 2020.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, untuk pelanggar masker, pihaknya menindak sebanyak 70.183 orang. Ada 2.605 pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.

Kemudian, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diberikan Satpol PP sebanyak 67.578. Hasil uang yang terkumpul dari pelanggar masker mencapai Rp416.880.000. (Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan)

"Hasil operasi khusus tanggal 7 Desember penindakan masker itu jumlah warga yang terkena penindakan 2.459 orang dalam satu hari. Perinciannya, kerja sosial 2.356 dan denda 93 orang," ujar Arifin, Rabu (9/12/2020).

Untuk restoran atau kafe, Satpol PP menindak sebanyak 205 perusahaan makanan. Ada 19 tempat restoran yang diberikan denda karena melanggar PSBB.

Selanjutnya, 186 kafe di Jakarta yang dilakukan penutupan sementara selama 3 hari lantaran melanggar PSBB. Dari pelanggar restoran atau kafe, Satpol PP mengumpulkan uang sebesar Rp63.600.000. (Baca juga: Epidemiolog Beri Sinyal Bahaya Corona Setelah Pilkada, Usul PSBB se-Jawa)

"Di tanggal yang sama (7 Desember) restoran yang ditindak ada yang ditutup sebanyak 14, kemudian ada yang dikenakan denda 2 restoran," katanya.

Untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri sebanyak 76 yang ditutup akibat melanggar PSBB. Kemudian, 17 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri diberikan sanksi denda oleh Satpol PP DKI. Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp83.300.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)