Buang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas, Sopir Truk Didenda Rp5 Juta

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:23 WIB
loading...
Buang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas, Sopir Truk Didenda Rp5 Juta
DLH DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap sopir truk yang membuang tinja sembarangan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Sopir truk disanksi denda paksa sebesar Rp5 juta. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta kepada sopir truk tinja yang kedapatan membuang limbah di selokan Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Diketahui mobil truk tinja B 9458 SO viral usai dipergoki warganet dan diposting ke media sosial saat hendak membuang limbah pada Senin 9 Januari 2023.

"DLH Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D. Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI JakartaYogiIkhwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Yogi menjelaskan, Dinas LH melalui Bidang PPH gerak cepat memburu truk tinja dan berhasil menemukannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

"Bidang PPH berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut. Kemudian setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," tuturnya.



Sebelumnya, video pemergokan diunggah laman Instagram @jakarta.terkini tampak seorang warganet yang memergoki mengejar truk tinja sambil memvideokan truk beserta kernet dan viral.

"Mobil buang tinja di jalan nih mobilnya buang tinja di jalan alasannya kepenuhan dipergoki langsung kabur," ucap seorang warganet di dalam video.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)