Ini Alasan Sopir Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Matraman

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:32 WIB
loading...
Ini Alasan Sopir Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Matraman
Sopir truk sedot WC RI (56) membuang limbah tinja sembarangan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, karena malas ke tempat pengolahan. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sopir truk sedot WC RI (56) yang ketahuan membuang limbah tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur , telah diberikan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. RI juga diketahui malas ke tempat pengolahan limbah.

Humas Dinas Lingkungan Hidup(DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menegaskan, truk sedot WC itu telah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Seyogyanya RI, kata dia membuang limba itu di tempat pengolahan bukan di sembarang tempat.

“Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda Paljaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ucap Yogi kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Selain malam ke pengolahan, kata Yogi, pelaku juga tidak mau membayar biaya retribusi sehingga menjadi alasan truk sedot WC membuang sembarangan.

"Dia enggak mau bayar retribusi, enggak mau jauh kirim ke pengelolaan (limbah). Akhirnya dia buang sembarangan," ujar Yogi.

Yogi menegaskan, truk sedot WC seharusnya membuang muatan limbah kotoran manusia itu ke pengolahan yang dikelola Perumda Paljaya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat dan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.



"Tetapi ada saja oknum yang enggak bertanggung jawab. Enggak mau rugi, enggak mau repot. Sudah banyak yang ditangkap," jelas Yogi.

Maka itu, Yogi mengimbau kepada warga apabila menemukan kembali pelanggaran lingkungan oleh oknum tertentu, agar melapor via aplikasi gawai Jakarta Kini (JAKI).

"Sudah sering kami tangkap, sudah banyak kejadian. Mobilnya pun bisa kami tahan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sebuah mobil truk sedot WC membuang muatan tinjan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Hal ini diketahui karena adanya unggahan video di akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki.

Dalam narasi unggahan, truk bernomor polisi B-3053-TFA membuang muatan tinjanya ke parit di Jalan Ahmad Yani pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)