Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Respons Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta yang akan memberlakukan sanksi denda bagi perokok sembarangan sebesar Rp250 ribu. Rencana itu mendapatkan respons positif dari masyarakat di Ibu Kota.
Santi (25) warga Jakarta Timur, misalnya, mendukung penuh rencana pemberlakuan sanksi denda bagi perokok yang merokok di luar daerah larangan merokok. Ia merasa, perokok sembarangan sangat mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
”Setuju sih ya, karena saya pribadi enggak suka orang merokok. Itu mengganggu banget masyarakat sekitarnya,” kata Santi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Dengan pemberlakuan sanksi Rp250 ribu, Santi yakin perokok bakal jera dan tidak merokok di sembarang tempat. ”Karena sekarang harga rokok naik. Belum lagi kalau dikenain sanksi denda, jadi pengeluarannya semakin banyak,”terangnya.
Senada dengan Santi, Roro (28), warga Jakarta Selatan juga setuju dengan rencana regulasi tersebut. Baginya, sanksi yang termaktub dalam rencana aturan itu akan membuat para perokok tidak menghisap rokok sembarangan.
”Sama sih, setuju (sama aturan denda Rp250 ribu bagi perokok sembarangan). Soalnya kalau (merokok) sembarangan kan ada yang enggak merokok juga, ada anak kecil. Jadi setuju sih,” kata Roro.
Tak hanya warga DKI Jakarta, Rika Adiqna Kamila Sadikin, warga asal Depok ini juga menyatakan sikap setuju terhadap rencana aturan itu. Sikap itu didasari lantaran ia merasa terganggu dengan para perokok.
Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman. ”Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga.Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsjng dilaksanakan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mesponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
Santi (25) warga Jakarta Timur, misalnya, mendukung penuh rencana pemberlakuan sanksi denda bagi perokok yang merokok di luar daerah larangan merokok. Ia merasa, perokok sembarangan sangat mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
”Setuju sih ya, karena saya pribadi enggak suka orang merokok. Itu mengganggu banget masyarakat sekitarnya,” kata Santi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Dengan pemberlakuan sanksi Rp250 ribu, Santi yakin perokok bakal jera dan tidak merokok di sembarang tempat. ”Karena sekarang harga rokok naik. Belum lagi kalau dikenain sanksi denda, jadi pengeluarannya semakin banyak,”terangnya.
Senada dengan Santi, Roro (28), warga Jakarta Selatan juga setuju dengan rencana regulasi tersebut. Baginya, sanksi yang termaktub dalam rencana aturan itu akan membuat para perokok tidak menghisap rokok sembarangan.
”Sama sih, setuju (sama aturan denda Rp250 ribu bagi perokok sembarangan). Soalnya kalau (merokok) sembarangan kan ada yang enggak merokok juga, ada anak kecil. Jadi setuju sih,” kata Roro.
Tak hanya warga DKI Jakarta, Rika Adiqna Kamila Sadikin, warga asal Depok ini juga menyatakan sikap setuju terhadap rencana aturan itu. Sikap itu didasari lantaran ia merasa terganggu dengan para perokok.
Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman. ”Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga.Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsjng dilaksanakan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mesponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
(ams)