Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:04 WIB
loading...
Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu
Buang sampah sembarangan di Jakarta Selatan bisa kena denda Rp250 ribu-Rp500 ribu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buang sampah sembarangan di Jakarta Selatan bisa kena denda Rp250 ribu-Rp500 ribu. Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan tengah menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kasudin Lingkungan Hidup Jaksel Muhammad Amin mengatakan, sanksi warga yang terkena OTT buang sampah sembarangan di trotoar, jalanan, hingga pasar berupa denda sebesar Rp250 ribu-Rp500 ribu sesuai aturan berlaku. Selain itu, ada juga sanksi sosial pada warga yang dikenakan saat kedapatan buang sampah sembarangan.
Baca juga: Keren, 265 RW di Jakarta Barat Jadi Percontohan Daur Ulang Sampah

Tidak sedikit warga yang gagal memenuhi kewajibannya saat diberikan sanksi denda. Namun, paling tidak ada efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.

"Kadang yang menjadi kendala kita OTT mereka tak bawa uang. Nah, KTP kita pegang. Ada juga tak bawa KTP, kalau kita denda Rp250 ribu di tempat kadang warga ada cuma punya uang Rp100 ribu. Kita tetap masukkan di retribusi daerah," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Pertamina Apresiasi Masyarakat Lewat Bank Sampah

Menurut dia, sanksi denda maupun sanksi sosial pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara prosedural. Maka itu, warga diminta menaati aturan dan diharapkan sadar untuk tak membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan lingkungan.

"Jadi, sanksi itu juga kita lakukan wawancara saat mereka ditangkap, ada surat yang kita berikan, jadi melalui prosedur," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)