Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:23 WIB
loading...
Penghapusan Denda PBB...
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Penghapusan denda 100 persen wajib pajak bagi warga Kota Tangerang yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2 ) tahun 2021 diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-29 Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Tangerang Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif

"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Selasa (15/3/2022).
Penghapusan Denda PBB 100 Persen di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 25 Maret


Dia mengajak para wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Terlebih, penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dalam waktu terbatas.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan program ini awalnya dimulai 10 Februari hingga 15 Maret. Namun, diperpanjang hingga 25 Maret 2022. "Program yang dimulai sejak 10 Februari hingga 15 Maret mendatang dalam rangka memperingati HUT ke-29 Kota Tangerang diperpanjang hingga 25 Maret 2022. Semoga dapat meringankan beban masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Bulog Kolaborasikan Operasi Pasar dan Vaksinasi Covid-19
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)