Anggaran Pilkada Depok 2020, KPUD Rp60 Miliar Bawaslu Rp15 Miliar

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20:37 WIB
Anggaran Pilkada Depok 2020, KPUD Rp60 Miliar Bawaslu Rp15 Miliar
Anggaran Pilkada Depok 2020, KPUD Rp60 Miliar Bawaslu Rp15 Miliar
A A A
DEPOK - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) disepakati sebesar Rp60.298.660.000. Angka itu dibawah nilai yang diinginkan KPU Kota Depok sebesar Rp63 miliar atau naik Rp9 miliar dari sebelumnya.

Persetujuan dana Pilkada Kota Depok 2020 itu tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan tiga Institusi terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Badan Narkotika Nasional.

"Anggaran Pilkada telah disahkan dan siap untuk dicairkan," ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna, Rabu (2/10/2019). (Baca juga: KPU Depok Perkirakan Pilkada 2020 Telan Biaya Rp63 Miliar)

Mekanisme pencairan dana Pilkada Depok 2020 dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah pengesahan. Selanjutnya, KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15/2019.

"Apabila di tengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program kita akan segera mengajukan proses adendum (permintaan penambahan). Kita mulai mempersiapkan, dalam waktu dekat ini," katanya.

Sementara itu, anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 disepakati dalam NPHD sebesars Rp15 miliar. Angka itu di bawah yang diinginkan Bawaslu Depok.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Depok Dede Slamet Permana menilai angka tersebut tidak akan mencukupi dalam mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada 2020. "Kami merujuk pada Permendagri Nomor 54, anggaran itu tidak mengcover semua. Jadi harus ada penambahan," kata Dede.

Menurut Dede, angka anggaran itu diusulkan sebelum peraturan Permendagri diturunkan. Sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat Addendum atau penambahan. "Apabila tidak dilakukan penambahan, maka penyelenggaraan kegiatan akan terbatas. Seperti nilai honorarium bagi anggota, itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar, sehingga perlu ada penyesuaian anggaran," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1164 seconds (0.1#10.140)