Dinamika Jelang Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono Didukung 12 Parpol, Anies Merapat ke PDIP

Minggu, 25 Agustus 2024 - 22:49 WIB
loading...
Dinamika Jelang Pilkada...
Ridwan Kamil-Suswono diusung 12 partai politik (parpol) di Pilkada Jakarta 2024. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Jelang pendaftaran Pilkada Jakarta , pergerakan politik semakin dinamis. Sepanjang pekan ini, sedikitnya terjadi tiga peristiwa politik terkait Pilkada Jakarta yang menyedot perhatian.

Pendaftaran Pilkada Jakarta akan dimulai pada Selasa hingga Kamis (27-29 Agustus 2024). Sepanjang pekan ini, terjadi dinamika politik jelang Pilkada Jakarta yang menarik perhatian. Apa saja? Berikut SINDOnews tampilkan rangkumannya:

1. Ridwan Kamil-Suswono Dideklarasikan 12 Parpol

Sebanyak 12 partai politik (parpol) mendeklarasikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Deklarasi tersebut digelar di Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Menyatakan untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKJ Jakarta 2024," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

12 parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).



Setelah deklarasi, sepanjang pekan ini pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga mendatangi beberapa kantor partai pengusung, antara lain Partai Gerindra, PSI, dan PPP untuk menerima rekomendasi. Ridwan Kamil dan Suswono juga berkunjung ke Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Duet ini rencananya mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024."Pendaftaran kemungkinan per hari ini tanggal 28 (Agustsus) di bakda zuhur, insyaallah," kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Lolos Verifikasi Syarat Dukungan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi syarat dukungan. Keduanya dipastikan bisa maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.

Rapat pleno terkait verifikasi syarat dukungan ini digelar sejak Senin (19/8/2024) pukul 16.00 WIB. Pada pukul 23.25 WIB, KPU memutuskan mengeluarkan surat keputusan.



"Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.

Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. "Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam kabupaten/kota," ujar Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta kemudian menyerahkan langsung SK Pemenuhan Syarat Dukungan itu ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Keduanya pun berhak mendaftar Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

Dharma mengaku bahwa kesempatan ini dimaknai sebagai bagian dari rencana Tuhan. "Ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta. Kami bersyukur perjalanan yang telah kami lewatkan kami mulai dari tanggal 3 Februari 2024 sampai pada titik ini, kamu lewati tahap per tahap secara independen," ujar Dharma.

3. Anies Baswedan Merapat ke PDIP


Setelah ditinggal parpol yang mengusungnya di Pilpres 2024 yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, Anies Baswedan terancam tidak bisa maju Pilkada Jakarta. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, kembali membuka peluang Anies.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Putusan perkara dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.



Dengan putusan tersebut di atas, PDIP yang memiliki sekitar 14 persen suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 di DKI Jakarta, berhak mengusung calon. Meski sempat dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR, putusan MK tersebut akhirnya yang akan menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon paling sedikit memiliki sebanyak 454.885 suara sah. PDIP jauh melampaui angka tersebut dan berhak mengajukan pasangan calon.

Anies Baswedan, yang sementara ini unggul di sejumlah survei, mengunjungi Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024) siang. Anies datang ditemani Sahrin Hamid dan Tom Lembong.

Kedatangan Anies langsung disambut Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDIP DKI Bambang Mujiono dan seluruh petinggi laonnya. "Selamat datang Pak Anies," ucap Bambang yang langsung disambut salam dan pelukan.

Sebelum masuk ke dalam Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Anies meminta izin untuk menyempatkan salat zuhur berjemaah dengan kader partai PDIP.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, Anies dan partainya membangun komunikasi jelang Pilkada 2024.
"Tentunya membangun komunikasi dahulu ya, menyamakan frekuensi, persepsi, lalu mendiskusikan tentang PDIP, ideologi, platform perjuangan, program dan sebagainya, seperti kemarin sudah disampaikan Mas Hasto, Sekjen kami," ujar Masinton.

Menurutnya, pertemuan Anies dengan DPD PDIP Jakarta tentunya bakal disampaikan pula ke DPP PDIP. Diketahui,siapa yang akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta akan diputuskan oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tak cuma ke PDIP, Anies juga berkunjung ke pimpinan Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Kunjungan ke Partai Buruh dilakukan pada Minggu (25/8/2024). Anies mengunjungi DPP Partai Hanura, Minggu (25/8/2024). Sementara, pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi dilakukan pada Jumat (23/8/2024).



Dinamika politik jelang Pilkada Jakarta masih akan terjadi hingga akhir masa pendaftaran. Apakah pasangan Ridwan Kamil-Suswono tetap didukung 12 parpol? Akankah PDIP bersama parpol nonparlemen mengusung Anies Baswedan atau malah mengusung kader sendiri? Semuanya akan terjawab jelang pendaftaran di KPU DKI Jakarta.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)