Penjelasan Polisi soal Ratusan Demonstran Tolak RUU Pilkada Belum Dibebaskan

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 20:04 WIB
loading...
Penjelasan Polisi soal...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap ratusan demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa menolak RUU Pilkada di Kawasan DPR/MPR, pada Kamis 22 Agustus 2024 belum dibebaskan. Dari total 301 demonstran yang ditangkap hanya 112 demonstran dilepas.

"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai, 105 ya. Untuk yang di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan dari 50. Tujuh itu enam anak dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

"Kemudian yang di Jakarta Timur 143, dan Jakarta Pusat ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi ya," sambungnya.



Ade Ary mengatakan, ratusan demonstran yang belum dibebaskan tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait pengrusakan fasilitas umum.

"Belum karena proses pengambilan keterangan ini juga membutuhkan waktu," ungkapnya.

Ade Ary pun mengimbau agar demonstran tak melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa. Kata dia, ada masyarakat umum yang perlu dihargai.

"Ada hak dan kewajiban salah satu pihak dengan pihak yang lain itu kadang bersentuhan, ini harus saling, harus saling ya," tegas Ade Ary.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)