Penetapan Dharma-Kun Diwarnai Pencatutan KTP, PDIP Anggap Pelanggaran Etika Berat

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:33 WIB
loading...
Penetapan Dharma-Kun...
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyoroti KPU Jakarta yang menyatakan dukungan bagi bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah terpenuhi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekjen PDIP , Hasto Kristiyanto menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan dukungan bagi bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah terpenuhi. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan etika dan moral lantaran adanya laporan warga yang mengaku KTP mereka tercacut sebagai pemberi dukungan terhadap pasangan tersebut.

"Jadi berpolitik itu atas dasar etika dan moral, satu saja KTP ada yang dimanipulasi itu sudah pelanggaran etika berat," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).



Hasto melanjutkan fenomena pencatutan NIK tersebut musti gencar disuarakan. Harapannya agar modus seperti ini tidak dijadikan alat mobilisasi pemenangan calon tertentu.

"Seruan-seruan kebenaran ini harus kita buka ruang, termasuk dalam pilkada, termasuk dalam agar tidak menjadi objek dalam mobilisasi kekuasaan untuk calon-calon tertentu," jelasnya.

Hasto pun tak menampik adanya calon tunggal bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP. Namun, hal tersebut bukan hasil dari mobilisasi.

"Calon tunggal dari PDI Perjuangan juga ada, tapi ini melalui kerja keras, melalui pengajuan dari rakyat, bukan mobilisasi kekuasaan, bukan menggunakan hukum sebagai alat intimidasi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub Jakarta. Sebelumnya pasangan tersebut telah lolos verifikasi faktual dukungan untuk calon independen.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.



“Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," ucap Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Jakarta, Senin (19/8/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)