Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB
loading...
Rumah Kos Binawan 2...
Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani mempertanyakan dasar penyitaan lahan dan bangunan miliknya tersebut. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memenangkan sengketa lahan hanya berdasarkan eigendom Belanda.

"Kita punya sertifikat dari RI dicoret atas dasar mereka memenangkan eigendom zaman Belanda, ini pemerintah Indonesia atau Kompeni Belanda," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Saleh Alwani menuding kemenangan sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 merupakan pesanan dan telah dibeli hasilnya. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan hingga bisa memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya, Rabu (11/9/2024) pagi.



"Ini putusan yang dibeli, di belakangnya mafia tanah, memanfaatkan mafia keadilan, menggunakan kedok bank, kita kan di sini punya HGB, punya IMB, punya SK BPN, semua mau dibatalkan atas dasar kepemilikan hak dia dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50, yang tahun 80 pun bilang Eigendom Belanda itu nggak ada artinya, hak barat itu tak ada artinya," katanya.

Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan menegaskan, penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan putusan sidang yang telah ditetapkan.

"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang PN Jakpus yang telah ditetapkan. Pihak yang bersengketa adalah PT Bank Mandiri selaku Pemohon eksekusi dengan PT Mitra Mata Jakarta Pusat selaku Termohon eksekusi.



"Kegiatan hari ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi terkait tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kalipasir No 16 RT 0001, Cikini, Menteng. Adapun hal ini yakni PT Bank Mandiri selaku pemohon eksekusi melawan PT Mitra Mata Jakarta Pusat selaku Termohon Eksekusi. Kurang lebih 10.000 meter persegi," tuturnya.

Sementara itu, proses eksekusi lahan Rumah Kost Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat sempat memanas. Pasalnya, pemilik lahan enggan menolak tanah dan bangunannya diambil alih oleh PN Jakpus.

Pemilik lahan dan petugas gabungan terlibat dorong-dorongan dan adu mulut. Namun, eksekusi tetap bisa dijalankan dan tak sampai terjadi aksi baku hantam ataupun saling timpuk di lokasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)