Begini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!

Senin, 02 September 2024 - 11:44 WIB
loading...
Begini Ketentuan Pajak...
Ketentuan pajak usaha kos-kosan. (Foto: Ilustrasi/dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Usaha rumah kos sering kali menjadi rencana bisnis masa depan sebagai bekal untuk hari tua. Mengingat, usaha ini dibutuhkan di berbagai daerah sebagai tempat singgah sementara bagi pelajar maupun para pekerja. Berapapun jumlah kamarnya terasa menggiurkan.

Rumah kos atau kos-kosan merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai pajak usaha rumah kos agar tak salah dalam menghitung dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Ada berbagai pertanyaan mengenai pajak kos-kosan ini, salah satunya apakah rumah kos yang kurang dari 10 pintu tetap dikenakan pajak? Nah, untuk membantu masyarakat memahaminya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Pajak Usaha Kos-kosan

Sebelumnya, rumah kos atau kos-kosan diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel yang menjelaskan bahwa Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun setelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan, artinya istilah “Pajak Hotel” berubah menjadi “PBJT Atas Jasa Perhotelan”.

Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos sudah tidak lagi muncul, namun dalam Perda No 1 Tahun 2024 ini terdapat istilah baru yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak mengatur lagi batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Rumah kos atau kos-kosan juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)