Begini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!

Senin, 02 September 2024 - 11:44 WIB
loading...
A A A
Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Rp600 Juta – Rp500 Juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp100 Juta

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final

PPh Final = Rp100 Juta x 0.5%

PPh Final = Rp500.000

Maka dari itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos, penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan. Mari bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya pajak dan ikut serta dalam pembangunan daerah yang lebih baik!
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)