Fraksi PDIP Usulkan 3 Calon Pj Gubernur Jakarta, Ini Nama-namanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat ( Pj) Gubernur Jakarta . Penjabat saat ini Heru BUdi Hartono akan habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2024.
"Satu Pj Gubernur (tetap Heru Budi), dua Sekda (Joko Agus Setyono), tiga Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata)," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo, Rabu (11/9/2024).
Rio menjelaskan ketiganya merupakan Eselon 1 yang memiliki interaksi langsung dengan pembangunan di Jakarta.
"Intinya ketiganya adalah Eselon 1 yang memiliki intensitas interaksi pembangunan Jakarta," ujarnya.
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebutkan pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/9/2024).
"Satu Pj Gubernur (tetap Heru Budi), dua Sekda (Joko Agus Setyono), tiga Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata)," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo, Rabu (11/9/2024).
Rio menjelaskan ketiganya merupakan Eselon 1 yang memiliki interaksi langsung dengan pembangunan di Jakarta.
"Intinya ketiganya adalah Eselon 1 yang memiliki intensitas interaksi pembangunan Jakarta," ujarnya.
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebutkan pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/9/2024).
(abd)