Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Segera Habis, DPRD Carikan Pengganti
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD Jakarta akan menggelar rapat untuk menentukan sosok yang menjadi Penjabat ( Pj) Gubernur Jakarta . Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta segera habis.
"Iyah (akan ada rapat DPRD Jakarta nanti membahas calon Pj Gubernur Jakarta)," ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani pada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, rapat di DPRD Jakarta itu bakal menentukan sosok yang akan menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Setidaknya, bakal ada 3 nama yang akan disodorkan DPRD Jakarta untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta. "Ya (ada tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta)," katanya.
Tiga nama itu bakal diusulkan oleh setiap fraksi hingga akhirnya diteruskan ke pimpinan DPRD Jakarta. Nama-nama yang diajukan bakal disodorkan ke Kemendagri untuk dirumuskan dan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta bakal habis pada 17 Oktober 2024. Hal itu sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun.
"Iyah (akan ada rapat DPRD Jakarta nanti membahas calon Pj Gubernur Jakarta)," ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani pada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, rapat di DPRD Jakarta itu bakal menentukan sosok yang akan menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Setidaknya, bakal ada 3 nama yang akan disodorkan DPRD Jakarta untuk menjadi Pj Gubernur Jakarta. "Ya (ada tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta)," katanya.
Tiga nama itu bakal diusulkan oleh setiap fraksi hingga akhirnya diteruskan ke pimpinan DPRD Jakarta. Nama-nama yang diajukan bakal disodorkan ke Kemendagri untuk dirumuskan dan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta bakal habis pada 17 Oktober 2024. Hal itu sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun.
(abd)