Pekan Depan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta Diumumkan di Rapat Paripurna

Kamis, 12 September 2024 - 11:51 WIB
loading...
Pekan Depan Pimpinan...
Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani. Foto/Dok/DPRD DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Struktur pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 bakal diumumkan pada Selasa (17/9/2024), lewat Rapat Paripurna. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani.

Kata dia, surat ke masing-masing partai politik (parpol) untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan sudah dilayangkan.

"Untuk ketua dan wakil ketua, sekarang kita juga sudah menyampaikan surat ke masing-masing partai untuk mengajukan calon-calon pimpinan. Nah setelah nama-nama itu masuk, nanti kita segera akan memproses," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).

"Kita akan rapat paripurna. Hasil rapat paripurna kita umumkan, nanti kita akan sampaikan ke Kemendagri. Rencananya tanggal 17 September," imbuhnya.



Yani menyebut, saat ini sebagai pimpinan sementara tengah disibukkan dan fokus perihal rapat kerja DPRD DKI, pembentukan fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga tata tertib.

"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

"Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan Dewan, AKD, dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang," jelasnya.

Sekadar informasi, 106 anggota DPRD DKI Jakarta telah resmi dilantik. PKS menjadi pemenang kontestasi Pileg DKI Jakarta disusul PDI Perjuangan.

Saat ini sebagai pimpinan sementara yakni Achmad Yani sebagai Ketua DPRD dari PKS dan Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDIP.

Struktur pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.

Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)