Pembahasan Kebijakan ERP Mandek di DPRD Jakarta, Batal?

Senin, 30 Januari 2023 - 11:28 WIB
loading...
Pembahasan Kebijakan...
Penerapan ERP disebut akan segera dilakukan di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa saat ini tengah fokus penuntasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) soal kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Diketahui pembahasan ERP di DPRD DKI masih mandek ditunda akibat tidak lengkapnya pihak Pemprov saat rapat kerja.

”Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi. masih fokus pada penuntasan regulasi. Jadi kita berupaya untuk menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda, yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan komisi B (DPRD DKI),” kata Syafrin, Senin (30/1/2023).

Syafrin siap mengikuti keputusan dewan terkait lanjut atau tidak kebijakan ERP yang sudah dalam bentuk Raperda tersebut. Sebab, gelombang penolakan kebijakan ERP diterapkan mulai terjadi dimulai dari massa gabungan pengemudi ojek online (ojol) pekan lalu.


”Apa pun keputusan dari dewan (DPRD DKI), kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya,” ucap Syafrin.

Kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.

Kebijakan ERP tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)