Soal IMB Reklamasi, Sekda Sebut DKI Urusi Hak Publik Atas Pantai

Senin, 17 Juni 2019 - 23:32 WIB
Soal IMB Reklamasi, Sekda Sebut DKI Urusi Hak Publik Atas Pantai
Soal IMB Reklamasi, Sekda Sebut DKI Urusi Hak Publik Atas Pantai
A A A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah angkat bicara soal polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu pulau reklamasi yakni Pulau Maju.

Untuk dasar hukum serta perizinan, Saefullah menyarankan awak media mengecek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jadi prinsipnya bahwa reklamasi stop itu kan sudah di stop, nah ini terhadap hasil yang sudah ada. Itu kan harus diatur, yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir melalui Jakpro yang nanti tampil mewakili Pemprov DKI Jakarta di sana mengurusi masalah hak-hak publik atas pantai," kata Saefullah di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Dia mengatakan, untuk keterbukaan pantai dan seterusnya nanti Jakpro yang akan mengerjakan guna kepentingan publik di pulau tersebut.

"Saya rasa itu, nah detilnya kalau soal izin-izinnya itu coba ke PTSP. Detailnya, kalau soal izin itu coba ke PTSP ya," tambahnya. (Baca Juga: Fraksi Demokrat dan Golkar DPRD DKI Kaji IMB Reklamasi
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghani mengatakan, IMB yang telah dikeluarkan terhadap bangunan di Pulau Maju itu bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya sebuah persyaratan penggunaan bangunan.

Abdul yakin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki pertimbangan yang dikonsultasikan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sebelum mengeluarkan IMB tersebut.

Abdul melihat komitmen Anies menghentikan reklamasi masih konsisten.Namun, sudah terlanjur dibangun dan ada aturan yang dikeluarkan zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bangunan tersebut akan tetap dimanfaatkan. Tapi bukan untuk pengembang, melainkan untuk masyarakat.

"Dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun. Saat itu kan enggak ada izinnya, ilegal. Kan Gubernur Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar jadi diberikan dispensasi," kata Abdul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)