Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan

Minggu, 24 Oktober 2021 - 09:06 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
Kawasan pantai pasir putih, Dulu pantai ini merupakan Pulau C yang merupakan kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Foto: SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Fenomena penurunan muka tanah di Ibu Kota Jakarta pada masa yang akan datang menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI , terlebih dalam menangani persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Pemprov DKI memastikan bahwa 13 pulau reklamasi pembangunannya telah dihentikan sepenuhnya.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, pihaknya juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub itu mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terang Sigit dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

Dia menjelaskan, keputusan penghentian reklamasi dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, yakni melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Menurut dia, kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah dengan prioritas social justice dan sustainability.

"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan," tuturnya.

Sementara itu, sambung Sigit, bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta di masa depan.

"Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," bebernya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)