Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nelayan Muara Angke meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Para nelayan itu mendatangi langsung kantor Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Puluhan Nelayan Muara Angke datang ke kantor orang nomor satu di Ibu Kota mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja). Salah seorang Nelayan Muara Angke Khalil menyampaikan sejumlah tuntutannya dengan suara lantang, di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Sambil memegang kertas berisikan tuntutan, dia menyampaikan, nelayan butuh dilindungi, salah satu caranya adalah dengan penghentian reklamasi. Menurutnya, penghentian reklamasi juga tidak hanya untuk nelayan, tetapi untuk pemeliharaan lingkungan.
"Sayangnya janji tersebut tidak dijalankan konsisten, dengan membiarkan tiga pulau yaitu C, D, dan G tidak dicabut izinnya," ucap Khalil.
Menurutnya, Anies harus mengevaluasi dan mencabut berbagai regulasi di bawah kewenangan Pemprov DKI yang melanggengkan proyek reklamasi.
"Termasuk Raperda RZWP-3-k (Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), mencabut seluruh izin reklamasi serta melakukan audit lingkungan," kata pria paruh baya itu.
Puluhan Nelayan Muara Angke datang ke kantor orang nomor satu di Ibu Kota mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja). Salah seorang Nelayan Muara Angke Khalil menyampaikan sejumlah tuntutannya dengan suara lantang, di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga
Sambil memegang kertas berisikan tuntutan, dia menyampaikan, nelayan butuh dilindungi, salah satu caranya adalah dengan penghentian reklamasi. Menurutnya, penghentian reklamasi juga tidak hanya untuk nelayan, tetapi untuk pemeliharaan lingkungan.
"Sayangnya janji tersebut tidak dijalankan konsisten, dengan membiarkan tiga pulau yaitu C, D, dan G tidak dicabut izinnya," ucap Khalil.
Menurutnya, Anies harus mengevaluasi dan mencabut berbagai regulasi di bawah kewenangan Pemprov DKI yang melanggengkan proyek reklamasi.
"Termasuk Raperda RZWP-3-k (Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), mencabut seluruh izin reklamasi serta melakukan audit lingkungan," kata pria paruh baya itu.
(mhd)