Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman

Sabtu, 24 September 2022 - 11:33 WIB
loading...
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merespons positif Pergub RDTR No 31/2022 yang mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi ambang batas permukiman.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta merespons positif Pergub Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Nomor 31/2022 yang mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi ambang batas permukiman. Hal itu untuk menjawab kekurangan lahan di daratan Jakarta saat ini untuk permukiman.

"Pulau Reklamasi (Pulau G) itu memang ditujukan untuk itu (permukiman). Menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Gembong mengusulkan lahan Reklamasi Pulau G agar dimanfaatkan juga untuk perkantoran, tidak permukiman saja. Baca: Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi

"Bisa juga untuk permukiman dan bisa saja di luar permukiman. Bisa saja campuran seperti perkantoran di situ (pulau reklamasi)," ujarnya. Anggota Komisi A DPRD DKI itu juga menyebut pemanfaatan reklamasi Pulau G guna mengurangi beban yang ditanggung daratan.

"Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan. Beban daratan berat, maka perlu digeser," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, masih banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Atas dasar itu Pemprov DKI menetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.

Adapun kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Pergub Nomor 31/2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)