Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi

Kamis, 22 September 2022 - 12:33 WIB
loading...
Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto. Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur perluasan daratan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan perluasan daratan berbeda dengan reklamasi. Adapun konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022.

Bunyinya sebagai berikut;‘Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang’.

Heru menilai perluasan daratan dan reklamasi memiliki perbedaan yakni tidak ada aktivitas menutup perairan seperti reklamasi yang diketahui.

”Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak. Jadi (lebih) pemanfaatan,” ucap Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Heru mencontohkan perluasan daratan yang dimaksud sama seperti membangun rumah apung. Ia menyebut penerapan konsep ini akan difokuskan di Kepulauan Seribu.

Heru menambahkan konsep perluasan daratan sebelumnya tidak memiliki aturan tetap sehingga kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR. ”Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air. Sekarang kan aturan itu tidak ada,” tuturnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)