Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang 2024 Ditangkap Gara-gara Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Juli 2024 - 17:12 WIB
loading...
Caleg Gagal DPRD Kota...
Polsek Metro Gambir menangkap wanita berinisial SA (22) yang merupakan mantan Caleg DPRD Kota Tangerang 2024 terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Gambir menangkap wanita berinisial SA (22) yang merupakan mantan Caleg DPRD Kota Tangerang 2024 terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Caleg gagal itu dibekuk di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2024).

"Iya (Eks Caleg DPRD Kota Tangerang)," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).



Pada Minggu (7/7/2024) dini hari, Polsek Metro Gambir menangkap SA (22) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika di salah satu apartemen Jakarta Selatan. "Saat diamankan yang bersangkutan bersama anggota keluarganya berinisial MA," ujarnya.

"Beberapa waktu lalu saat pelaksanaan Pemilu dan Pileg pernah menjadi Caleg dari wilayah Kota Tangerang," tambahnya.

Dari lokasi penangkapan turut disita plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex. Selain itu, dua unit Iphone milik pelaku ikut diamankan.

"Ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi atau bekas dari salah satu narkoba jenis inex atau ekstasi. Saat penangkapan kita menyita handphone dari SA dan di percakapannya ada kalimat kepala cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah, I ini dugaan kami adalah inex," kata Jamalinus.

Dalam pemeriksaan urine SA positif mengonsumsi amphetamin hingga benzodiazepin. Pelaku SA disangkakan Pasal 127 ayat 1 (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)