Pemprov DKI Pastikan Seluruh RSUD Siap Terapkan KRIS

Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:34 WIB
loading...
Pemprov DKI Pastikan Seluruh RSUD Siap Terapkan KRIS
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan ruang rawat inap di seluruh RSUD di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto/Ilustrasi/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan ruang rawat inap di seluruh RSUD di Jakarta. Hal ini untuk penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) .

Hal tersebut disampaikan Ani kepada awak media saat mendampingi PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS. nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," ujar Ani Ruspitawati.



Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pelayanan terhadap masyarakat di rumah sakit umum daerah dapat semakin ditingkatkan.

"Saya titip untuk kepala dinas kesehatan agar bisa melayani dengan baik, bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit kita," pungkas Heru Budi Hartono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah menyiapkan sistem KRIS alias KRIS sebagai ganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem baru, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.

Sehingga nantinya semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah sebenarnya menyebutkan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap.

Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.

Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)
pixels