Anies Kritisi PBB-P2 Gratis bagi NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dicabut Pemprov Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:41 WIB
loading...
Anies Kritisi PBB-P2 Gratis bagi NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dicabut Pemprov Jakarta
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritisi PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dicabut oleh Pemprov Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengkritisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dicabut oleh Pemprov Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Anies mengatakan, semua kebijakan yang dibuat harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak dapat mengantisipasi terlebih dahulu.



"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," ujarnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Menurut dia, Jakarta harus menjadi kota rumah bagi semua. Dia tak ingin kebijakan pajak dan tata ruang menjadi permasalahan yang secara perlahan tergeser dari dalam Kota Jakarta.

"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Pergub Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujar Lusi, Selasa (18/6/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)
pixels